Profil Yayasan

YAYASAN MADANIAH AL MUHAJIRIN

1.   INFORMASI UMUM

Pendirian

Yayasan Madaniah Al Muhajirin (”Yayasan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Nurdjaja, SH. No. 01 Tanggal 06 Mei 2006 dengan nama Yayasan Madaniah Al Muhajirin. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Re-publik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0002003.AH.01.12.TH 2020 Tanggal 24 Januari 2020

Akta Yayasan telah mengalami perubahan yaitu berdasarkan Akta Notaris Sri Bimo Ariyanto, SH. No. 07 Tanggal 15 Januari 2020 Tentang Perubahan Pengurus Yayasan Madaniah Al Muhajirin. Dan terakhir dirubah berdasarkan Akta Notaris Aswendi Kamuli, SH No. 04 Tanggal 06 Desember 2023 Tentang Keputusan Pembina Yayasan Madaniah Al Muhajirin, dan Akta ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001769.AH.01.15.TH 2023 Tanggal 06 Desember 2023.

Yayasan Madaniah Al Muhajirin didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:

1.  Di Bidang Sosial meliputi:

a.    Lembaga formal dan nonformal.

b.    Pendidikan.

c.   Pengembangan sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pengetahuan yang di   dasarkan pada pemahaman antarbudaya.

d.    Pembinaan olah raga.

e.    Penelitian di bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi.

f.     Studi banding.

2.  Di Bidang Kemanusiaan meliputi:

a.     Memberi bantuan kepada korban bencana alam.

b.     Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.

c.     Memberi bantuan kepada tuna wisma, farkir miskin dan gelandangan.

d.     Melestarikan lingkungan hidup.

3.  Di Bidang Keagamaan meliputi:

a.     Mendirikan sarana ibadah dan membina manajemen pengelolaannya secara efektif.

b.     Mendirikan dan Menyelenggarakan pondok pesantren.

c.     Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan shadaqah.

d.     Meningkatkan pemahaman tentang ajaran agama dan melaksanakan syiar keagamaan

Kebijaksanaan dari organisasi ini adalah untuk membantu masyarakat dan orang–orang yang membutuhkan, tanpa memandang agama, suku bangsa, ras, status sosial, usia dan apapun keadaannya. Namun kata ”membutuhkan” akan dinilai berdasarkan tiap permasalahan orang. Hal ini bertujuan untuk memberikan lingkungan yang dapat memberikan dorongan semangat, perhatian, kegembiraan dan stabil yang memberikan pengertian yang bagus tentang yang benar atau yang salah, dan pengertian antara satu sama lain yang saling membutuhkan dalam berinteraksi dengan yang lainnya.

Aturan dan Kebijakan Yayasan secara terperinci tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga (AD/ART) Yayasan yang telah disahkan oleh notaris dalam Akta.

 

Profil

1. Nama

Yayasan ini bernama Yayasan Madaniah Al Muhajirin (YMA)

2. Tempat dan Kedudukan

    Yayasan ini berkedudukan/berkantor  di Perumahan Bumi Alinda Kencana & Taman Mulasakti Indah

     RT 007 RW 021, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat 17125

3.  Nomor Telephon / Handphone: 08119503959

4.  Nomor Rekening  

No. Rek. 2552552440 A/N. Yayasan Madaniah Al Muhajirin Bank Syariah Indonesia (BSI)