YAYASAN MADANIAH AL MUHAJIRIN
1. INFORMASI UMUM
Pendirian
Yayasan Madaniah Al Muhajirin
(”Yayasan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Nurdjaja, SH. No. 01 Tanggal 06 Mei 2006 dengan nama Yayasan Madaniah Al Muhajirin.
Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Re-publik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0002003.AH.01.12.TH 2020 Tanggal 24
Januari 2020
Akta Yayasan telah
mengalami perubahan yaitu berdasarkan Akta Notaris Sri Bimo Ariyanto, SH.
No. 07 Tanggal 15 Januari 2020 Tentang
Perubahan
Pengurus
Yayasan Madaniah Al
Muhajirin. Dan terakhir dirubah berdasarkan Akta Notaris Aswendi Kamuli, SH No. 04
Tanggal 06 Desember 2023 Tentang Keputusan Pembina Yayasan Madaniah Al
Muhajirin, dan Akta ini telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor
AHU-0001769.AH.01.15.TH 2023 Tanggal 06 Desember 2023.
Yayasan Madaniah Al Muhajirin
didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Yayasan menjalankan kegiatan sebagai
berikut:
1. Di Bidang Sosial
meliputi:
a. Lembaga
formal dan nonformal.
b. Pendidikan.
c. Pengembangan
sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pengetahuan yang di dasarkan pada pemahaman antarbudaya.
d. Pembinaan olah raga.
e. Penelitian
di bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Studi
banding.
2. Di Bidang Kemanusiaan meliputi:
a. Memberi
bantuan kepada korban bencana alam.
b. Memberikan
bantuan kepada pengungsi akibat perang.
c. Memberi
bantuan kepada tuna
wisma, farkir miskin dan gelandangan.
d. Melestarikan
lingkungan hidup.
3. Di Bidang Keagamaan meliputi:
a. Mendirikan
sarana ibadah dan membina manajemen pengelolaannya secara efektif.
b.
Mendirikan
dan Menyelenggarakan pondok pesantren.
c. Menerima
dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan shadaqah.
d.
Meningkatkan
pemahaman tentang ajaran agama dan melaksanakan syiar keagamaan
Kebijaksanaan dari organisasi ini adalah untuk membantu masyarakat dan orang–orang yang membutuhkan, tanpa memandang agama, suku bangsa, ras, status sosial, usia dan apapun keadaannya. Namun kata ”membutuhkan” akan dinilai berdasarkan tiap permasalahan orang. Hal ini bertujuan untuk memberikan lingkungan yang dapat memberikan dorongan semangat, perhatian, kegembiraan dan stabil yang memberikan pengertian yang bagus tentang yang benar atau yang salah, dan pengertian antara satu sama lain yang saling membutuhkan dalam berinteraksi dengan yang lainnya.
Aturan dan Kebijakan Yayasan secara terperinci tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan yang telah disahkan oleh notaris dalam Akta.
Profil
1. Nama
Yayasan ini bernama Yayasan Madaniah Al Muhajirin (YMA)
2. Tempat dan Kedudukan
Yayasan ini berkedudukan/berkantor di Perumahan Bumi Alinda Kencana & Taman Mulasakti Indah
RT 007 RW 021, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat 17125
3. Nomor Telephon / Handphone: 08119503959
4. Nomor Rekening
No. Rek.
2552552440 A/N. Yayasan Madaniah Al Muhajirin Bank Syariah Indonesia (BSI)

