Zakat

     

Rukun Islam yang keempat ini dalam bahasa arab disebut “zakah” memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Menurut istilah zakat adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat Islam. Secara Umum zakat ada dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Tiap jenis berbeda sistem dan peruntukannya, namun tujuannya sama yaitu untuk mensejahterakan umat.

Zakat hukumnya adalah wajib fardhu bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya:

Islam
Merdeka
Baligh dan Berakal
Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Telah mencapai nishab
Milik penuh
Kepemilikan harta telah mencapai setahun
Tidak dalam keadaan berutang


Zakat itu selain bermanfaat bagi yang menerima (mustahiq) namun juga bermanfaat bagi yang memberikan zakat (muzaki) lho.

a)  Pembersih Harta dan Jiwa

Di dalam harta yang kita miliki/dapatkan terkandung hak-hak orang lain di dalamnya. Dalam bekerja untuk mendapatkan harta tersebut pasti membutuhkan campur tangan orang lain dan entah sengaja atau tidak kita melakukan sesuatu yang keliru. Dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kaum yang berhak akan mensucikan harta kita. Setelah menunaikan zakat perasaan juga akan lebih lega dan hati lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah dilaksanakan.

b)  Sebagai Sarana Pengendalian Diri

Zakat membantu umat muslim untuk mengekang (zuhud) keinginan dan kecintaan pada harta, zakat juga dapat membuat kita mengintrospeksi dan mengendalikan diri serta membiasakan umat muslim untuk mensyukuri nikmat dari Allah. Daripada uangnya hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif akan lebih baik kalau digunakan untuk kebaikan misalnya zakat, pahalanya dapet hati juga jadi lebih tenang.

c)  Mengelola Uang

Dengan kewajiban berzakat setiap tahunnya harusnya Sobat sudah terbiasa mengatur keuangan. Menghitung anggaran keuangan yang dibutuhkan dan dana yang akan dikeluarkan akan membuat Sobat selalu menyisihkan uang diawal. Sobat juga akan lebih bijak dalam menggunakan harta yang dimiliki.

d)  Mengurangi Pajak Penghasilan

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bisa mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP). Karena zakat sendiri merupakan bukan termasuk objek pajak, sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP. Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Mekanisme zakat sebagai pengurang pajak bisa dimulai dengan cara mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada kolom di bawah penghasilan bruto. Lampirkan pula bukti penyetoran zakat, baik itu dari BAZNAS tingkat nasional, provinsi, kota atau kabupaten, maupun dari LAZ yang terintegrasi dengan laporan SPT muzaki.
Bagi orang yang membayar zakat dan pajak dengan cara dipotong oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, maka zakatnya dimasukkan pada pengurangan penghasilan bruto.
Meskipun regulasi ini sudah diberlakukan sejak tahun 2001 silam, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan jumlah pajak tersebut.

e)  Sarana Pemerataan Untuk Mencapai Keadilan Sosial

Selain mendapat pahala, dalam Islam diajarkan bahwa salah satu manfaat zakat adalah memperpendek jurang antara si kaya dan si miskin yang dalam dunia modern disebut rasio gini (gini ratio)Rasio gini juga menjadi tolak ukur kemajuan ekonomi suatu negara. Mengelola zakat dengan memberikan sebagian harta yang kita punya kepada orang-orang yang membutuhkan dapat membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.

Meskipun dengan berzakat secara fisik seseorang memberikan hartanya untuk orang lain, tetapi pada hakikatnya harta itu tidak hilang atau berkurang. Harta itu akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi pun juga akan bertambah karena keikhlasannya. 

Berzakat pun kini semakin mudah hanya dengan "Scan Qris" atau bisa juga melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rekening 2552552440 a/n Madaniah Al Muhajirin  sudah bisa menyebarkan kebaikan.